1. Apa hukumnya bagi kaum wanita yang bekerja
diluar rumah? Jelaskan dan carikan dalilnya!
2. Apa manfaat hadits dari Al-Quran?
3. Apa yang dimaksud dengan ijtihad? Berikan
contohnya!
4. Apa yang dimaksud dengan Al-Istihsan? Kapan
hal ini dapat dipergunakan?
5. Apa yang dimaksud dengan Fatwa? Berikan 3
contoh fatwa di Indonesia!
Jawab:
1.
Islam tidak memberatkan wanita yang ingin bekerja diluar
rumah (berkarir),dan islam menghendaki agar wanita melakukan pekerjaan/karir
yang tidak bertentangan dengan kodrat kewanitaannya dan tidak mengungkung
haknya di dalam bekerja, kecuali pada aspek-aspek yang dapat menjaga kehormatan
dirinya, kemuliaannya dan ketenangannya serta menjaganya dari pelecehan dan
pencampakan.
قَولُهُ إلَى أجْنَبِيَّةٍ) اى إلَى شَيءٍ مِنْ امْرَأةٍ أجْنَبِيَّةٍ اى غَيْرِ مَحْرَمٍ وَلَوْ أمَةً. شَمَلَ ذَلِكَ وَجْهَهَا وَكَفَّيْهَا فَيَحْرُمُ النَّظْرُ إلَيْهِمَا وَلَو مِنْ غَيْرِ شَهْوَةٍ او خُوفِ فِتْنَةٍ عَلَى الصَّحِيْحِ كَمَا فِى المِنْهَجِ وَغَيْرِهِ إلَى أَنْ قَالَ: وَقِيْلَ لاَ يَحْرُمُ لِقَولِهِ تَعَالَى: ولاَ يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ إلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَهُوَ مُفَسِّرٌ بِالوَجْهِ وَالكَفَّيْنِ. وَالمُعْتَمَدُ الأوَّلُ, وَلاَ بَأسَ بِتَقْلِيْدِ الثَّانِى لاَ سِيَمًا فِى هَذَا الزَّمَانِ الَّذِى كَثُرَ فِيْه خُرُوجُ النِّسَآءِ فِى الطُّرُقِ وَالأسْوَاقِ وَشَمَلَ ذَلِكَ ايْضًا شَعْرَهَا وَظُفْرَهَا.
(Ucapan
Mushonnif: kepada wanita lain ), artinya kepada sesuatu dari wanita lain, yaitu
yang bukan muhrim,meskipun budak belian. Hal itu meliputi mukanya dan kedua
telapak tangannya, sehingga haram memandang muka dan kedua telapak
tangan,meskipun tanpa sahwat atau rasa takut terhadap fitnah,menurut pendapat
yang benar sebagaimana tersebut dalam kitab Al-Minhaj dan lainnya, sampai
pada ucapan Mushanif: Dan dikatakan: tidak haram berdasar firman Allah ta'ala:
"dan jnganlah para wanita menampakan tempat perhiasan mereka kecuali apa
yang nampak darinya.
Apa yang nampak
ini ditafsirkan dengan muka dan kedua telapak tangan. Pendapat yang dapat
dipegangi adalah yang pertama.dan tidak berdosa mengikuti pendapat yang
kedua,lebih
lebih pada zaman ini yang banyak
para wanita keluar ke jalan-jalan dan pasar. Dan itu juga termasuk rambut
kukunya".
Maka seorang wanita diperbolehkan untuk
keluar rumah dan bekerja dengan suatu keadaan atau jenis-jenis pekerjaan
tertentu yang menuntut seorang wanita untuk melakukannya, seperti perawat,
bidan, penjahit wanita, dokter kandungan dan lainnya.
Atau dikarenakan keadaan ekonomi keluarganya yang
menuntut dirinya bekerja membantu suaminya dalam memenuhi kebutuhan hidup
harian keluarganya atau seperti seorang janda yang harus memenuhi kebutuhan
anak-anaknya yang masih kecil.
Hal seperti ini menuntut dirinya untuk keluar rumah
mencari pekerjaan ketimbang ia harus mengemis belas kasih orang lain. Untuk itu
islam memberikan beberapa persyaratan yang harus diperhatikan oleh setiap
wanita yang bekerja di luar rumah demi kebaikan diri dan masyarakatnya serta
menjaga kehormatannya.
Ada pula syarat-syarat yang harus dipenuhi
ketika ingin keluar rumah seperti: Mengenakan
Pakaian yang Menutup Aurat,
Tidak Tabarruj atau Memamerkan
Perhiasan dan Kecantikan,
Tidak Melunakkan, Memerdukan atau
Mendesahkan Suara, Menjaga Pandangan, Aman
dari Fitnah, Mendapatkan Izin Dari Orang Tua
atau Suaminya.
2. Dalam hukum Islam, hadits menjadi sumber hukum kedua
setelah al-Qur`an. Penetapan hadits sebagai sumber kedua ditunjukan oleh tiga
hal, yaitu al-Qur`an sendiri, kesepakatan ulama, dan logika akal sehat.
Al-Quran menekankan bahwa Rasul Saw berfungsi menjelaskan maksud firman-firman
Allah (QS. 16:44). Karena itu apa yang disampaikan Nabi harus diikuti, bahkan
perilaku Nabi sebagai rasul harus diteladani oleh kaum muslimin.
Sejak
masa sahabat sampai hari ini para ulama telah bersepakat dalam penetapan hokum
didasarkan juga kepada sunnah Nabi, terutama yang berkaitan dengan petunjuk
operasional. Keberlakuan hadits sebagai sumber hukum diperkuat pula dengan
kenyataan bahwa Al-Qur`an hanya memberikan garis-garis besar dan petunjuk umum
yang memerlukan penjelasan dan rincian lebih lanjut untuk dapat dilaksanakan
dalam kehidupan manusia. Karena itu, keabsahan hadits sebagai sumber kedua
secara logika dapat diterima.
Di antara ayat-ayat yang menjadi bukti bahwa hadits merupakan sumber hokum dalam Islam adalah sebagai berikut :
An- Nisa’: 80
Di antara ayat-ayat yang menjadi bukti bahwa hadits merupakan sumber hokum dalam Islam adalah sebagai berikut :
An- Nisa’: 80
مَنْ يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ … (80)
“Barangsiapa yang mentaati Rosul, maka sesungguhnya
dia telah mentaati Alloh…”
Dalam Q.S AnNisa’ 59, Allah berfirman :
Dalam Q.S AnNisa’ 59, Allah berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ
وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى
اللَّهِ وَالرَّسُولِ … (59(
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah
Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu.....
3. Ijtihad adalah pengerahan segenap kesanggupan dari
seorang ahli fxqih atau mujtahid untuk memperoleh pengertian tingkat dhann
terhadap suatu hukum syara’ (hukum Islam). ijtihad
) Al-jahd atau al-juhd )
yang berarti la-masyaqat (kesulitan dan kesusahan) dan akth-thaqat (kesanggupan
dan kemampuan). Ijtihad juga diartikan sebagai kesungguhan para ulama’ mujtahid
untuk menentukan suatu hukum dari masalah-masalah yang datang dari hukum
syara’. Contoh kecil dimana ijtihad ini
harus dipakai adalah pada saat menentukan datangnya bulan ramadlan.
4. Ihtisan adalah kecenderungan seseorang pada sesuatu
karena menganggapnya lebih baik, dan ini bisa bersifat lahiriah (hissiy)
ataupun maknawiah; meskipun hal itu dianggap tidak baik oleh orang lain. Hal
ini boleh dipergunakan mana kala seseorang sedang menghadapi dua pilihan yang
sama baik. Sebagai contoh misalnya, pendapat yang disebutkan oleh Imam Ahmad
bin Hanbal (w. 264 H) bahwa tayammum itu wajib dilakukan pada setiap waktu
shalat atas dasar Istihsan, padahal secara qiyas tayammum itu sama
kedudukannya dengan berwudhu dengan menggunakan air yang tidak wajib dilakukan
pada setiap waktu shalat, kecuali jika wudhunya batal. Dengan kata lain,
tayammum secara qiyas seharusnya tidak perlu dilakukan pada setiap waktu
shalat, namun atas dasar Istihsan, Imam Ahmad memandang ia wajib dilakukan setiap waktu shalat berganti.
5. Fatwa
adalah sebuah keputusan atau nasihat resmi yang diambil oleh sebuah lembaga
atau perorangan yang diakui otoritasnya, atau biasa juga disebut dengan
nasihat, petuah, jawaban atau pendapat. Contoh fatwa :
1. fatwa
MUI merokok itu haram karena banyak mudarat daripada manfaatnya.Alasannya,
ditinjau dari segi kesehatan dan keuangan bisa merugikan perokok.
2. MUI
mengeluarkan fatwa haram untuk acara atau berita infotainment yang menyebarkan
gosip maupun aib seseorang termasuk aib yang berbau pornografi.
3. Fatwa MUI Mengharamkan kawin kontrak atau
nikah wisata.
No comments:
Post a Comment