Translate

English Educations


1.     Apa hukumnya bagi kaum wanita yang bekerja diluar rumah? Jelaskan dan carikan dalilnya!
2.     Apa manfaat hadits dari Al-Quran?
3.     Apa yang dimaksud dengan ijtihad? Berikan contohnya!
4.     Apa yang dimaksud dengan Al-Istihsan? Kapan hal ini dapat dipergunakan?
5.     Apa yang dimaksud dengan Fatwa? Berikan 3 contoh fatwa di Indonesia!
Jawab:
1.                Islam tidak memberatkan wanita yang ingin bekerja diluar rumah (berkarir),dan islam menghendaki agar wanita melakukan pekerjaan/karir yang tidak bertentangan dengan kodrat kewanitaannya dan tidak mengungkung haknya di dalam bekerja, kecuali pada aspek-aspek yang dapat menjaga kehormatan dirinya, kemuliaannya dan ketenangannya serta menjaganya dari pelecehan dan pencampakan.
 
قَولُهُ إلَى أجْنَبِيَّةٍ) اى إلَى شَيءٍ مِنْ امْرَأةٍ أجْنَبِيَّةٍ اى غَيْرِ مَحْرَمٍ وَلَوْ أمَةً. شَمَلَ ذَلِكَ وَجْهَهَا وَكَفَّيْهَا فَيَحْرُمُ النَّظْرُ إلَيْهِمَا وَلَو مِنْ غَيْرِ شَهْوَةٍ او خُوفِ فِتْنَةٍ عَلَى الصَّحِيْحِ كَمَا فِى المِنْهَجِ وَغَيْرِهِ إلَى أَنْ قَالَ: وَقِيْلَ لاَ يَحْرُمُ لِقَولِهِ تَعَالَى: ولاَ يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ إلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَهُوَ مُفَسِّرٌ بِالوَجْهِ وَالكَفَّيْنِ. وَالمُعْتَمَدُ الأوَّلُ, وَلاَ بَأسَ بِتَقْلِيْدِ الثَّانِى لاَ سِيَمًا فِى هَذَا الزَّمَانِ الَّذِى كَثُرَ فِيْه خُرُوجُ النِّسَآءِ فِى الطُّرُقِ وَالأسْوَاقِ وَشَمَلَ ذَلِكَ ايْضًا شَعْرَهَا وَظُفْرَهَا.
(Ucapan Mushonnif: kepada wanita lain ), artinya kepada sesuatu dari wanita lain, yaitu yang bukan muhrim,meskipun budak belian. Hal itu meliputi mukanya dan kedua telapak tangannya, sehingga haram memandang muka dan kedua telapak tangan,meskipun tanpa sahwat atau rasa takut terhadap fitnah,menurut pendapat yang benar sebagaimana tersebut dalam kitab Al-Minhaj dan lainnya, sampai pada ucapan Mushanif: Dan dikatakan: tidak haram berdasar firman Allah ta'ala: "dan jnganlah para wanita menampakan tempat perhiasan mereka kecuali apa yang nampak darinya.
Apa yang nampak ini ditafsirkan dengan muka dan kedua telapak tangan. Pendapat yang dapat dipegangi adalah yang pertama.dan tidak berdosa mengikuti pendapat yang kedua,lebih
lebih pada zaman ini yang banyak para wanita keluar ke jalan-jalan dan pasar. Dan itu juga termasuk rambut kukunya".
      Maka seorang wanita diperbolehkan untuk keluar rumah dan bekerja dengan suatu keadaan atau jenis-jenis pekerjaan tertentu yang menuntut seorang wanita untuk melakukannya, seperti perawat, bidan, penjahit wanita, dokter kandungan dan lainnya.
 
Atau dikarenakan keadaan ekonomi keluarganya yang menuntut dirinya bekerja membantu suaminya dalam memenuhi kebutuhan hidup harian keluarganya atau seperti seorang janda yang harus memenuhi kebutuhan anak-anaknya yang masih kecil.
Hal seperti ini menuntut dirinya untuk keluar rumah mencari pekerjaan ketimbang ia harus mengemis belas kasih orang lain. Untuk itu islam memberikan beberapa persyaratan yang harus diperhatikan oleh setiap wanita yang bekerja di luar rumah demi kebaikan diri dan masyarakatnya serta menjaga kehormatannya.
Ada pula syarat-syarat yang harus dipenuhi ketika ingin keluar rumah seperti: Mengenakan Pakaian yang Menutup Aurat, Tidak Tabarruj atau Memamerkan Perhiasan dan Kecantikan, Tidak Melunakkan, Memerdukan atau Mendesahkan Suara, Menjaga Pandangan, Aman dari Fitnah, Mendapatkan Izin Dari Orang Tua atau Suaminya.
2. Dalam hukum Islam, hadits menjadi sumber hukum kedua setelah al-Qur`an. Penetapan hadits sebagai sumber kedua ditunjukan oleh tiga hal, yaitu al-Qur`an sendiri, kesepakatan ulama, dan logika akal sehat. Al-Quran menekankan bahwa Rasul Saw berfungsi menjelaskan maksud firman-firman Allah (QS. 16:44). Karena itu apa yang disampaikan Nabi harus diikuti, bahkan perilaku Nabi sebagai rasul harus diteladani oleh kaum muslimin.
 
Sejak masa sahabat sampai hari ini para ulama telah bersepakat dalam penetapan hokum didasarkan juga kepada sunnah Nabi, terutama yang berkaitan dengan petunjuk operasional. Keberlakuan hadits sebagai sumber hukum diperkuat pula dengan kenyataan bahwa Al-Qur`an hanya memberikan garis-garis besar dan petunjuk umum yang memerlukan penjelasan dan rincian lebih lanjut untuk dapat dilaksanakan dalam kehidupan manusia. Karena itu, keabsahan hadits sebagai sumber kedua secara logika dapat diterima.
Di antara ayat-ayat yang menjadi bukti bahwa hadits merupakan sumber hokum dalam Islam adalah sebagai berikut :
An- Nisa’: 80
مَنْ يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ … (80)
“Barangsiapa yang mentaati Rosul, maka sesungguhnya dia telah mentaati Alloh…”
Dalam Q.S AnNisa’ 59, Allah berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ … (59(
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu.....
 
3. Ijtihad adalah pengerahan segenap kesanggupan dari seorang ahli fxqih atau mujtahid untuk memperoleh pengertian tingkat dhann terhadap suatu hukum syara’ (hukum Islam). ijtihad ) Al-jahd atau al-juhd ) yang berarti la-masyaqat (kesulitan dan kesusahan) dan akth-thaqat (kesanggupan dan kemampuan). Ijtihad juga diartikan sebagai kesungguhan para ulama’ mujtahid untuk menentukan suatu hukum dari masalah-masalah yang datang dari hukum syara’.  Contoh kecil dimana ijtihad ini harus dipakai adalah pada saat menentukan datangnya bulan ramadlan.
4. Ihtisan adalah kecenderungan seseorang pada sesuatu karena menganggapnya lebih baik, dan ini bisa bersifat lahiriah (hissiy) ataupun maknawiah; meskipun hal itu dianggap tidak baik oleh orang lain. Hal ini boleh dipergunakan mana kala seseorang sedang menghadapi dua pilihan yang sama baik. Sebagai contoh misalnya, pendapat yang disebutkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal (w. 264 H) bahwa tayammum itu wajib dilakukan pada setiap waktu shalat atas dasar Istihsan, padahal secara qiyas tayammum itu sama kedudukannya dengan berwudhu dengan menggunakan air yang tidak wajib dilakukan pada setiap waktu shalat, kecuali jika wudhunya batal. Dengan kata lain, tayammum secara qiyas seharusnya tidak perlu dilakukan pada setiap waktu shalat, namun atas dasar Istihsan, Imam Ahmad memandang ia wajib dilakukan setiap waktu shalat berganti.
 
5.  Fatwa adalah sebuah keputusan atau nasihat resmi yang diambil oleh sebuah lembaga atau perorangan yang diakui otoritasnya, atau biasa juga disebut dengan nasihat, petuah, jawaban atau pendapat. Contoh fatwa :
1. fatwa MUI merokok itu haram karena banyak mudarat daripada manfaatnya.Alasannya, ditinjau dari segi kesehatan dan keuangan bisa merugikan perokok.
2. MUI mengeluarkan fatwa haram untuk acara atau berita infotainment yang menyebarkan gosip maupun aib seseorang termasuk aib yang berbau pornografi.
3. Fatwa MUI Mengharamkan kawin kontrak atau nikah wisata.

No comments:

Post a Comment